Sabtu, 10 April 2010

LOMBA SEPEDA SANTAI SMK BK1 2010

Syarat Pendaftaran:
1. Siswa SLTP / Siswa SMK BK1 Karanganyar
2. sehat Jasmani dan Rohani

Pendaftaran:
GRATIS....
di SMK Bina Karya 1 Karanganyar Kebumen
Jln Kartini No 6 Karanganyar kebumen
Petugas : Mbak Wahyu, Pak Teguh, Pak Welas

Pelaksanaan:
Minggu , 18 april 2010
Pukul 07.00 Wib

Hadiah:
10 Buah Sepeda Sport dan hadiah Hiburan lainnya

Hiburan:
Organ Tunggal

Selasa, 09 Februari 2010

INFO MAGANG KERJA DI JEPANG

Info Ini di dapatkan dari Workshop Pengembangan Mutu Pendidikan Kejuruan di Semarang tanggal 8 sd. 10 Pebruari 2010
(penyalur resmi dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Jateng)
Syarat Administrasi:
1. Fotokopi KTP,KK,AK1 dan Akte Kelahiran
2. Foto kopi ijasah SD, SMP, SMA dan D3/S1
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Surat ijin dari Orang Tua / wali/ Istri (bermaterai)
5. Surat pernyataan belum pernah magang di Jepang
6. Surat lamaran
7. Pas foto 4x6 dan 3x4 masing2 5 lembar

Syarat Teknis:
1. Laki2 Minimal lulusan SMA atau Sederajat
2. Usia minimal 20 tahun dan Maksimal 27 tahun
3. Lulus tes Kesamaptaan
4. Lulus Tes Matematika
5. Lulus tes Ketahanan Fisik
6. lulus tes Wawancara
7. lulus tes Psikotes
8. Lulus Medical Check up (tidak bertato,tidak bertindik, tidak minus, tidak buta warna, tidak ada bekas operasi fisik)

Pendaftaran sampai akhir pebruari 2010 di BKK BP dikjur jalan Brotojoyo No 1 Semarang
keterangan lebih lanjut hub: Budi (085641146237)
-Gaji per bulan kira2 8 juta per bulan
- Biaya Medical chek kurang lebih 500 ribu dan biaya pelatihan pra magang kurang lebih 1,5 juta

Jumat, 29 Januari 2010

BEASISWA BIDIK MISI

BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU


DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT KELEMBAGAAN

TAHUN 2010


KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.

Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.

Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.

Jakarta, Desember 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Fasli Jalal


DAFTAR ISI

TOC \o "1-3" \h \z \u KATA PENGANTAR.. PAGEREF _Toc248211014 \h i 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000310034000000

DAFTAR ISI PAGEREF _Toc248211015 \h iii 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000310035000000

I. PENDAHULUAN.. PAGEREF _Toc248211016 \h 1 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000310036000000

A. LATAR BELAKANG.. PAGEREF _Toc248211017 \h 1 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000310037000000

B. DASAR.. PAGEREF _Toc248211018 \h 2 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000310038000000

C. MISI PAGEREF _Toc248211019 \h 3 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000310039000000

D. TUJUAN.. PAGEREF _Toc248211020 \h 3 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320030000000

II. KETENTUAN UMUM.. PAGEREF _Toc248211021 \h 4 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320031000000

A. SASARAN.. PAGEREF _Toc248211022 \h 4 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320032000000

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA.. PAGEREF _Toc248211023 \h 4 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320033000000

C. PENYELENGGARA.. PAGEREF _Toc248211024 \h 4 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320034000000

D. DANA BEASISWA.. PAGEREF _Toc248211025 \h 4 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320035000000

III. KETENTUAN KHUSUS.. PAGEREF _Toc248211026 \h 5 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320036000000

A. PERSYARATAN.. PAGEREF _Toc248211027 \h 5 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320037000000

B. KUOTA.. PAGEREF _Toc248211028 \h 5 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320038000000

C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA.. PAGEREF _Toc248211029 \h 6 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000320039000000

D. PENYALURAN DANA.. PAGEREF _Toc248211030 \h 6 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330030000000

IV. MEKANISME PEREKRUTAN.. PAGEREF _Toc248211031 \h 8 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330031000000

A. PERSIAPAN PENDAFTARAN.. PAGEREF _Toc248211032 \h 8 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330032000000

B. TATA CARA PENDAFTARAN.. PAGEREF _Toc248211033 \h 8 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330033000000

C. SELEKSI PAGEREF _Toc248211034 \h 10 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330034000000

D. PENETAPAN.. PAGEREF _Toc248211035 \h 10 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330035000000

E. PENGHENTIAN BEASISWA.. PAGEREF _Toc248211036 \h 11 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330036000000

V. MONITORING DAN EVALUASI PAGEREF _Toc248211037 \h 12 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330037000000

A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL. PAGEREF _Toc248211038 \h 12 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330038000000

B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL. PAGEREF _Toc248211039 \h 12 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000330039000000

LAMPIRAN.. PAGEREF _Toc248211040 \h 14 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200340038003200310031003000340030000000


I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;

5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.

C. MISI

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;

2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.

D. TUJUAN

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;

2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;

3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;

4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;

5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;

6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

II. KETENTUAN UMUM

A. SASARAN

Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

C. PENYELENGGARA

Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

D. DANA BEASISWA

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.


III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;

2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;

3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

B. KUOTA

1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;

2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;

3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.

C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA

1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.

2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.

3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.

4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:

a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);

b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.

c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.

D. PENYALURAN DANA

1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;

2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;

3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;

4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.

IV. MEKANISME PEREKRUTAN

A. PERSIAPAN PENDAFTARAN

Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.

Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;

2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;

3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.

4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa

1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;

2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;

3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;

4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

5) Fotokopi Kartu Keluarga;

6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.

  1. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas

1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;

2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

C. SELEKSI

1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;

2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;

3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;

4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.

D. PENETAPAN

1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;

2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.

3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;

4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

E. PENGHENTIAN BEASISWA

Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:

1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;

3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;

4. Mengundurkan diri;

5. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.

A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL

Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:

1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;

2. Penyaluran dana beasiswa;

3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.

B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL

Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

1. Pelaporan Program

Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).

a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.

b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti

c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

2. Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.

3. Pengiriman Laporan

Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:

Direktur Kelembagaan

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6

Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan

Jakarta 10270

Minggu, 24 Januari 2010

Jadwal Ujian Nasional (UN) 2010 Lengkap : SMA/MA, SMP/MTs dan SD/MI

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sekolah dipercepat menjadi minggu ke-3 Maret 2009. Informasi pelaksanaan UN SMP-SMA 2010 didasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 74 dan 75 tahun 2009 tentang UASBN SD/MI serta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2009/2010. Peraturan ini ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Prof. Bambang Sudibyo pada 13 Oktober 2009, seminggu sebelum diganti dengan Mendiknas Prof. Muh Nuh Kabinet Indonesia Bersatu II.

Jadwal tahun 2010 ini lebih cepat dari UN yang biasanya berlangsung pertengahan April. Hal ini disebabkan UN 2010 akan dilaksanakan 2 kali yakni terdiri dari UN utama dan UN ulangan. Siswa yang tidak lulus pada UN utama, bisa mengulang pada UN tahap kedua (enak dong..diberi kesempatan 2 kali).. UN ulangan dilaksanakan setelah pengumuman UN utama atau tepatnya 8 minggu setelah pelaksanaan UN utama. Berikut periode pelaksanaan UN 2010 :

* Tingkat SMA/MA, SMALB, dan SMK :
o UN Utama : 22 – 26 Maret 2010
o UN Ulangan : 10 – 14 Mei 2010
* Tingkat SMP/MTs dan SMPLB
o UN Utama : 29 Maret – 1 April 2010
o UN Ulangan :7 – 20 Mei 2010
* Tingkat SD/MI
o UN Utama : 4 – 6 Mei 2010

UN SMA/MA 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)

Berikut adalah mata pelajaran, jumlah soal dan waktu yang disediakan untuk UN Utama Tingkat SMA dan MA 2010.
UN 2010 SMA Program IPA

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 22 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 23 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 24 Maret 2010
4 Fisika 40 120 menit Kamis, 25 Maret 2010
5 Kimia 40 120 menit Jum’at, 26 Maret 2010
6 Biologi (II) 40 120 menit Senin, 22 Maret 2010

UN 2010 SMA Program IPS

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 22 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 23 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 24 Maret 2010
4 Ekonomi 40 120 menit Kamis, 25 Maret 2010
5 Sosiologi 40 120 menit Senin, 22 Maret 2010
6 Geografi (II) 40 120 menit Jum’at, 26 Maret 2010

UN 2010 SMA Program Bahasa

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 22 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 23 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 24 Maret 2010
4 Sastra Indonesia 40 120 menit Kamis, 25 Maret 2010
5 Sejarah /Antro (I) 40 120 menit Senin, 22 Maret 2010
6 Bahasa Asing Pilihan 40 120 menit Jum’at, 26 Maret 2010

UN 2010 SMK

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin, 22 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 23 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 24 Maret 2010
4 Teori Kejuruan - - -

UN 2010 MA

No Mata Pelajaran Soal Waktu Tanggal
1 Bahasa Indonesia (I) 50 120 menit Senin, 22 Maret 2010
2 Bahasa Inggris 50 120 menit Selasa, 23 Maret 2010
3 Matematika 40 120 menit Rabu, 24 Maret 2010
4 Ilmu Tafsir 40 120 menit Jum’at, 25 Maret 2010
5 Ilmu Hadist 40 120 menit Kamis, 26 Maret 2010
6 Ilmu Kalam (II) 40 120 menit Senin, 22 Maret 2010
UN SMP / MTs 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)

Berikut adalah mata pelajaran, jumlah soal dan waktu yang disediakan untuk UN Utama Tingkat SMP dan MTs 2010
UN 2010 SMP/MTs

No Mata Pelajaran Soal Waktu* Tanggal
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin, 29 Maret 2010
2 Matematika 40 120 menit Selasa,30 Maret 2010
3 B. Inggris 50 120 menit Rabu, 31 Maret 2010
4 IPA 40 120 menit Kamis, 1 April 2010

UASBN SD/MI 2010 (Pelajaran, Jumlah Soal, Waktu dan Jadwal)

Berikut adalah mata pelajaran, jumlah soal dan waktu yang disediakan untuk UASBN Utama Tingkat SD dan MI 2010.
UN 2010 SD/MI

No Mata Pelajaran Soal Waktu* Tanggal
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit Senin, 4 Mei 2010
2 Matematika 40 120 menit Selasa, 5 Mei 2010
3 IPA 40 120 menit Rabu, 6 Mei 2010

Keterangan:

* Alokasi Waktu = waktu total UN (persiapan, ujian, dan selesai).Waktu Efektif UN adalah 120 menit (2 jam)
* UN dilaksanakan mulai pukul 08.00-10.00 untuk setiap sesi pelajaran, dan kecuali mata pelajaran ke-2 (II) untuk tingkat SMA/MA yang dilaksanakan pada hari Senin bersama mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Standar Kelulusan UN 2010

Standar kelulusan UN 2010 sebenarnya sama dengan UN tahun 2009 yakni peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK tahun 2010 dinyatakan lulus jika:

1. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
2. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Catatan Penting!

Pihak sekolah dilarang memungut biaya pelaksanaan UN, karena semua biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Mohon untuk menjadi perhatian para guru dan pihak sekolah agar tidak mencoba-coba memungut biaya UN. Dan bagi adik-adik pelajar, jangan sekali-kali mau membayar biaya UN. Dan jika adik-adik menemukan hal ini, segera lapor ke sini karena merupakan tindakan koruptif.
Kabar Baru! (Update) : UN Campur Batal

Pada tanggal 7 Desember 2009, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Djemari Mardapi menyatakan bahwa pelaksanaan UN campur (exchange place) pada 2010 batal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan setelah dievaluasi dan disimulasi, UN campur itu hanya mungkin dilakukan di perkotaan. Sehingga BSNP tidak bisa memperlakukan hanya campur hanya di untuk siswa di perkotaan. Akhirnya BSNP dan Depdiknas sepakat tidak melaksanakan UN campur pada 2010 (Kompas).

Selamat belajar dengan sungguh-sungguh. Semoga Sukses dengan prestasi gemilang!

Salam Sukses,