Senin, 09 Februari 2009

Aturan Ujian Nasional 2009 Berubah



Pemerintah kembali mengubah aturan pelaksanaan Ujian Nasional tahun depan. Selain kenaikan batas minimal kelulusan siswa SMP hingga SMA dan sederajat, pengawasan dan pemeriksaan hasil ujian akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

Menurut Koordinator Persiapan Soal Ujian Nasional di Pusat Penilaian Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Dina Mardati, tiga peraturan Menteri Pendidikan Nasional telah disiapkan. “Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 82 tahun 2008 untuk ujian SD, nomor 77 tahun 2008 untuk Ujian Nasional SMA, dan nomor 78 untuk ujian SMP hingga SMK sederajat, “ katanya di Bandung, Senin (22/12).

Menurut Dina, sedikitnya ada tiga perubahan penting Ujian Nasional 2009 untuk tingkat SMP hingga SMA/ SMK sederajat. Yang pertama soal angka kelulusan. Untuk SMP, SMA, dan SMK, angka rata-rata minimal agar siswa dinyatakan lulus adalah 5,5 dari seluruh mata pelajaran Ujian Nasional. Siswa yang mendapat angka empat di dua mata pelajaran masih bisa lulus asal nilai rata-rata mata pelajaran lainnya berjumlah minimal 4,25. “Khusus untuk siswa SMK, nilai pelajaran kompetensi kejuruannya minimal harus berangka tujuh,” ujar Dina.

Sebelumnya, pada 2008, angka kelulusan siswa tersebut rata-rata 5,25. Syarat kelulusan tambahan yang baru, katanya, sekaligus menghapus aturan sebelumnya yang membingungkan. “Dulu kan ada dua opsi kelulusan, sekarang hanya satu,” katanya. Dua opsi itu diantaranya siswa bisa lulus jika ada angka empat di salah satu mata pelajaran namun nilai mata pelajaran lainnya minimal harus berangka enam.

Perubahan kedua menyangkut pengawasan ujian. Jika pada tahun sebelumnya hanya diserahkan ke pemerintah daerah, menurut Dina, pada 2009 pemerintah akan melibatkan perguruan tinggi untuk pengawasan. “Jadi lebih kredibel,” ujarnya. Penanggung jawab berada di tangan Gubernur dan Koordinator Perguruan Tinggi.

Pemerintah akan menunjuk sebuah perguruan tinggi negeri di tiap provinsi untuk menjadi koordinator pengawas ujian. Tenaga pengawas di lapangan sendiri, kata Dina, tetap dilakukan oleh para guru. Perubahan ini untuk merintis hasil ujian nasional yang akan datang sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri. Pemerintah juga mengubah tata cara pemeriksaan Lembar Jawaban Ujian Nasional. “Pemeriksanya nanti juga dari perguruan tinggi,” katanya. Namun dia mengelak upaya ini sebagai bentuk ketidakpuasan pemerintah terhadap pihak pemeriksa ujian sebelumnya.

Menjelang pelaksaan Ujian Nasional, katanya, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kisi-kisi kepada para guru. Soal ujian sendiri masih dibuat seluruhnya oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sementara untuk siswa Sekolah Dasar dan madarasah setingkat, aturan ujian kelulusannya tidak ada perubahan. Pelaksanaan tetap dilakukan pemerintah daerah dan sekolah.

ANWAR SISWADI

1 komentar:

Anonim mengatakan...

okeee...