Senin, 09 Februari 2009

MULAI JANUARI 2009 SD DAN SMP GRATIS

Mendiknas Bambang Sudibyo menegaskan per Januari tahun ini semua SD dan SMP Negeri maupun swasta harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah dari semua bentuk pungutan dengan alsan apapun ! , kecuali Rintisan Sekolah Berstandar Internasonal (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

"Hal itu seiring dengan kenaikan kesejahteraan guru Pegawai Negri Sipil (PNS) dan kenaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinaikan 2 kali lipat dari tahun sebelumnya ,maka sejak Januari 2009 semua sekolah negeri tingkat SD dan SMP harus gratis," Kata mendiknas.

Bambang mengatakan untuk biaya BOS termasuk BOS Buku per siswa/tahun mulai 2009 naik secara signifikan menjadi Rp400.000 di kota, sedangkan di SD Kabupaten Rp397.000. Bantuan Operasional Sekolah untuk SMP kota Rp575.000 dan SMP di kabupaten Rp570.000 sehingga secara nasional ada kenaikan naik 50% dari tahun sebelumnya.

Mendiknas meminta kepada Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan bagi siswa yang mampu. Pemda juga harus mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.

Menurut dia, kewajiban Pemda lainnya adalah memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi. Kebijakan pemerintah merupakan pelaksanaan amanat UUD 45 dan tentang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan pengawasannya secara nasional sedangkan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan pada satuan pendidikan di daerah masing-masing.

Kebijakan ini juga merupakan indikator penuntasan wajar sembilan tahun diukur dengan angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMP sederajat. Pada 2008, APK rata-rata mencapai 96.18% sehingga program wajib belajar (wajar) 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan pemerintah atau 7 tahun lebih awal dibanding komitmen internasional yang dideklarasikan di Dakar.

"BOS juga telah berperan dalam percepatan pencapaian wajar 9 tahun. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan BOS tidak hanya berperan mempertahankan APK tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan transparansi mutu pendidikan dasar," tambahnya. (tw)

Diharapkan masyarakat yang mengetahui informasi ini, harap ikut mesosialisasikan ke masyarakat lain dan ikut mengontrol pelaksanaan kebijakan ini, sehingga tidak terjadi lagi masih adanya pungutan pembayaran dalam bentuk apapun di sekolah SD , SMP baik negeri maupun swasta seperti waktu waktu lalu.

Apabila masyarakat mengetahui adanya sekolah yang masih melakukan pungutan terhadap siswanya segera melaporkan sekolah tersebut ke pemda setempat

Tidak ada komentar: